Prospek Pendekatan Keadilan Restoratif dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Oleh : Rudini Hasyim Rado
P e n d a h u l u a n
Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Oleh : Rudini Hasyim Rado
P e n d a h u l u a n
A. Latar Belakang
Sila ke-4 Pancasila mengajarkan kepada kita untuk menentukan sebuah pilihan melalui cara musyawarah. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan, sehingga kalau di breakdown falsafah “musyawarah” mengandung 5 (lima) prinsip sebagai berikut: pertama, conferencing (bertemu untuk saling mendengar dan mengungkapkan keinginan); kedua, search solutions (mencari solusi atau titik temu atas masalah yang sedang dihadapi); ketiga, reconciliation (berdamai dengan tanggungjawab masing-masing); keempat, repair (memperbaiki atas semua akibat yang timbul); dan kelima, circles (saling menunjang).


