Hukum Untuk Masyarakat Bukan Untuk Hukum Itu Sendiri (Prof. Tjip)

Selasa, 05 Mei 2015

Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Prospek Pendekatan Keadilan Restoratif dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Oleh : Rudini Hasyim Rado
P e n d a h u l u a n

A.    Latar Belakang
Sila ke-4 Pancasila mengajarkan kepada kita untuk menentukan sebuah pilihan melalui cara musyawarah. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan, sehingga kalau di breakdown falsafah “musyawarah” mengandung 5 (lima) prinsip sebagai berikut: pertama, conferencing (bertemu untuk saling mendengar dan mengungkapkan keinginan); kedua, search solutions (mencari solusi atau titik temu atas masalah yang sedang dihadapi); ketiga, reconciliation (berdamai dengan tanggungjawab masing-masing); keempat, repair (memperbaiki atas semua akibat yang timbul); dan kelima, circles (saling menunjang).

Jeruk

Jeruk atau limau adalah semua tumbuhan berbunga anggota marga Citrus dari suku Rutaceae (suku jeruk-jerukan). Anggotanya berbentuk pohon dengan buah yang berdaging dengan rasa masam yang segar, meskipun banyak di antara anggotanya yang memiliki rasa manis. Rasa masam berasal dari kandungan asam sitrat yang memang menjadi terkandung pada semua anggotanya.