Hukum Untuk Masyarakat Bukan Untuk Hukum Itu Sendiri (Prof. Tjip)

Selasa, 05 Mei 2015

Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Prospek Pendekatan Keadilan Restoratif dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Oleh : Rudini Hasyim Rado
P e n d a h u l u a n

A.    Latar Belakang
Sila ke-4 Pancasila mengajarkan kepada kita untuk menentukan sebuah pilihan melalui cara musyawarah. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan, sehingga kalau di breakdown falsafah “musyawarah” mengandung 5 (lima) prinsip sebagai berikut: pertama, conferencing (bertemu untuk saling mendengar dan mengungkapkan keinginan); kedua, search solutions (mencari solusi atau titik temu atas masalah yang sedang dihadapi); ketiga, reconciliation (berdamai dengan tanggungjawab masing-masing); keempat, repair (memperbaiki atas semua akibat yang timbul); dan kelima, circles (saling menunjang).

Sedangkan, Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat tujuan negara Republik Indonesia salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, makna yang bisa dipetik di sini adalah negara wajib melindungi setiap warga negaranya baik sebagai pelaku korban kejahatan, pelaku kejahatan, dan masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Dengan berjalannya waktu dunia hukum terus mengalami perkembangan paradigma menyangkut peradilan pidana terutama di Indonesia. Banyak negara mulai meninggalkan cara kusut dan kuno dalam rangka penegakan hukum pidana yang tidak manusiawi menuju pada pendekatan yang humanis serta ujung pangkalnya yaitu memulihkan keadaan kembali kondisi semula sebelum terjadi kejahatan, tentu tanpa mengabaikan hak-hak asasi setiap warga negara. Pendekatan kekinian dalam sistem peradilan pidana yang hangat dibincangkan adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun perlu diketahui bahwa sebenarnya restorative justice bukan merupakan asas melainkan filsafat yaitu filsafat dalam proses peradilan dan juga filsafat keadilan. Restorative justice dikatakan sebagai filsafat peradilan karena merupakan dasar dalam penyusunan lembaga peradilan. Sehingga dapat diartikan bahwa restorative justice adalah suatu rangkaian proses peradilan yang pada dasarnya bertujuan untuk me-restore (memulihkan kembali) kerugian yang diderita oleh korban kejahatan. Justice dalam ilmu hukum pidana harus bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti sebelum terjadi kejahatan. Ketika ada orang yang melakukan pelanggaran hukum maka keadaan akan menjadi berubah. Maka disitulah peran hukum untuk melindungi hak-hak setiap korban kejahatan.
Lalu bagaimana jika korban mengalami luka-luka atau cacat akibat adanya suatu tindak pidana? Hal ini sulit untuk dipulihkan seperti keadaan seperti semula maka untuk penyelesaiannya yaitu dengan cara yang biasa disebut sebagai kompensasi. Pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana penjara, kerja sosial dan lain sebagainya meskipun tidak sepenuhnya dapat me-restore keadaan seperti semula.
Dalam kerangka ini restorative justice ujung pangkal adalah untuk melindungi dan memperhatikan keadilan pada korban. Penyelesaiannya pun menciri sifat kekerabatan kebersamaan, perdamaian, kasih sayang dengan melibatkan segala stakeholders baik korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, unsur masyarakat demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat, hal jelas tidak jauh berbeda bahkan persis dengan hukum adat yang masih hidup dan berkembangan dimayoritas masyarakat Indonesia yang mengutamakan keseimbangan/pemulihan keadaan semula seperti sebelum terjadinya kejahatan. Dengan demikian, ini berbeda dengan paradigma lama dalam sistem peradilan pidana yang sudah cukup puas dengan mengejar keadilan retibutif/pembalasan yang justru tidak menyelesaikan masalah dan terabaikannya keadilan pada korban yang harus diutamakan.


B.    Rumusan Masalah
Adapun yang akan diangkat sebagai rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah konsep keadilan restoratif?
2.    Bagaimanakah Eksistensi kedudukan keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia?
   



























P e m b a h a s a n

A.    Konsep Keadilan Restoratif
Konsep dan teori pemidanaan terus mengalami perkembangan mulai dari teori keadilan tradisonal seperti retributive justice hingga teori keadilan moderen seperti restorative justice. Tidak mudah untuk memberikan definisi restorative justice, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam penerapannya. Oleh karena itu, banyak terminologi yang digunakan untuk menggambarkan konsep restorative justice, seperti communitarian justice (keadilan komunitarian), positive justice (keadilan positif), relational justice (keadilan relasional), reparative justice (keadilan reparatif), dan comunitty justice (keadilan masyarakat).
Muladi, dalam tulisannya menguraikan tentang substansi restorative justice atau keadian restoratif yang diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian  yang adil dengan menekankan  pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Istilah “restorative justice” diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, dalam tulisannya tentang ganti rugi atau pampasan (reparation). Keadilan restoratif ini sangat peduli dengan usaha membangun kembali hubungan-hubungan setelah terjadinya tindak pidana, tidak sekedar memperbaiki hubungan antara pelaku dan masyarakat. Keadilan restoratif dikatakan oleh Sarre (2003) sebagai  pertanda (hallmark) dari sistem peradilan pidana modern.
Keadilan restoratif tidak semata-mata  menerapkan keputusan  tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah  dalam sistem peradilan pidana yang bersifat permusuhan/perlawanan (adversarial system), proses keadilan restoratif mencari  suatu fasilitas dialog antara  segala fihak yan terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, para pendukungnya, dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini melibatkan  suatu proses  dimana semua pihak yang berisiko dalam kejahatan tertentu secara bersama-sama berusaha untuk menyelesaikan  secara kolektif bagaimana menangani setelah terjadinya kejahatan dan  implikasinya di masa depan  (Marshall, 2002).
Dari definisi yang disampaikan di atas maka dapat kita mengetahui karakteristik dari restorative justice. Muladi secara rinci menyatakan beberapa karakteristik dari restorative justice, yaitu :
1.    Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik,
2.    Titik perhatian pada pemecahan masalah, pertanggung jawaban, dan kewajiban pada masa depan,
3.    Sefat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi,
4.    Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama,
5.    Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil,
6.    Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial,
7.    Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restorative,
8.    Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban, pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab,
9.    Pertanggung jawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak permohonan terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik,
10.    Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomi, dan
11.    Stigma dapat dihapus melalui tindakan restorative.
Lebih lanjut Muladi mengatakan, tujuan utama restorative justice adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman. Keadilan yang saat ini dianut, yang oleh kaum abolisonis disebut sebagai keadilan retributif, sangat berbeda dengan keadilan restoratif. Menurut keadilan retributif, kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain. Selain itu, keadilan retributif berpandangan bahwa pertanggungjawaban si pelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan, sedangkan keadilan restoratif berpandangan bahwa pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan mana yang paling baik. Di lihat dari sisi penerapannya, keadilan retributif lebih cenderung menerapkan penderitaan penjeraan dan pencegahan, sedangkan keadilan restoratif menerapkan restitusi.

B.    Eksistensi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Eksistensi proses restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana sangat ditentukan oleh legal culture baik dari masyarakat termasuk aparatur penegak hukumnya. Pemahaman peradilan yang hanya mengedepankan penerapan aturan membuktikan kesalahan pelaku dan lalu menghukumnya tidak bisa menerima konsep ini. Baginya peradilan adalah hak negara untuk mengenakan sanksi kepada warganya yang telah melanggar aturan. Penjeraan dan atau rehabilitasi menjadi faktor yang sangat populis di dalamnya, perhatian peradilan didominasi oleh kepentingan pelaku, masyarakat dan negara.
Restorative justice lebih pada penyelesaian masalah antara para pihak dalam hubungan sosial dari pada menghadapkan pelaku dengan aparat pemerintah. Falsafat just peace principle diintegrasikan dengan the process of meeting, discussing and activety participating in the resolutian of the criminal matter. Integrasi pelaku di satu sisi dan kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Di Indonesia Sistem peradilan anak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat perubahan fundamental sebagai upaya mengatasi kelemahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Perubahan fundamental yang ada antara lain digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi. Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (penyelesaian melalui jalur non formal) pada seluruh tahapan proses hukum.
Dalam Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan, Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi : 
a.    penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.    persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
c.    pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
Dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Restorative justice telah lama diterapkan dalam masyarakat Indonesia, contoh seorang pelaku yang menabrak orang lain yang menimbulkan cidera atau meninggal, tidak jarang serta merta berusaha memberi perhatian dengan mengambil tanggungjawab pengobatan, memberi uang duka, meminta maaf, dan sebagainya. Hal ini disebutkan di atas bisa juga dikatakan sebagai bentuk penghukuman pemidanaan terhadap pelaku atas apa yang telah dilakukannya,  meskipun sesungguhnya kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal atau mengalami luka-luka dapat dikenakan pidana penjara berdasar Pasal 359, 360 KUHP.
Restorative justice adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana (formal dan materil). Restorative Justice harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem pemasyarakatan.
Dari kenyataan yang ada, sistem pemidanaan yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong ke depan konsep ”restorative justice”.
Kemudian Bagir Manan dalam tulisannya juga, menguraikan tentang substansi ”restorative justice” berisi prinsip-prinsip, antara lain:  ”Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions)”.
Berbicara sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti di sini usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Sistem peradilan pidan dianggap berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan diputuskan bersalah serta mendapat pidana.  Menurut Remington dan Ohlin, criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem ini sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efesien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya
Istilah criminal justice system Hagan membedakan criminal justice system dengan criminal justice process. criminal justice process diartikan sebagai setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan criminal justice system adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.  Menurut Mardjono Reksodiputro, tujuan dari sistem peradilan pidana adalah :
1.    Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
2.    Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
3.    Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Komponen-komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (LP). Keempat komponen ini diharapkan bekerjasama membentuk apa yang dikenal dengan intergrated criminal justice system. Muladi menegaskan bahwa makna Integrated criminal justice system merupakan suatu sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam :
1.    Sinkronisasi struktural (structural syncronization) adalah keserampakan atau keselarasan dalam rangka hubungan antarlembaga penegak hukum;
2.    Sinkronisasi substansi (substansi syncronization) adalah keserampakan atau keselarasan yang bersifat vertical dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif; dan
3.    Sinkronisasi cultural (cultural syncronization) adalah keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Dalam sistem peradilan pidana dikenal 3 (tiga) bentuk pendekatan,  antara lain :
1.    Pendekatan normatif memandang keempat aparat penegak hukum sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
2.    Pendekatan administratif memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi.
3.    Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang digunakan adalah sistem sosial.
Menurut Muladi sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materril, hukum pidana formal maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.  Sehingga sistem peradilan pidana tidak hanya mengejar kebenaran formal tetapi juga kebenaran materiil atau nilai-nilai yang hidup dan diakui dalam masyarakat.







P e n u t u p

Kesimpulan
Konsep restorative justice (keadilan kestoratif) pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.
Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran, pada prinsipnya adalah pelanggaran terhadap individu atau masyarakat dan bukan kepada negara. restorative justice (keadilan restoratif) menumbuhkan  dialog antara korban dan  pelaku  akan menunjukkan tingkat tertinggi kepuasan korban dan akuntabilitas pelaku.
Penerapan prinsip restorative justice itu tergantung pada sistem hukum apa yang dianut oleh suatu negara. Jika dalam sistem hukum itu tidak menghendaki, maka tidak bisa dipaksakan penerapan restorative justice tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip restorative justice merupakan pilihan dalam mendesain sistem hukum suatu negara. Di Indonesia sendiri tidak menganut prinsip restorative justice akan tetapi ada beberapa undang-undang yang ber’nuansa’kan prinsip restorative justice seperti di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Biarpun suatu negara tidak menganutnya, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan prinsip restorative justice tersebut guna memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.










Daftar Pustaka
Buku-buku :

Bagir Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan),dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta, 2007).

Mudzakir, Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya, Jakarta, 2013.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung, 1996

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010).

Karya Ilmiah dan Sumber Internet:

Eva Achjani Zulfa, Mendefinisikan Keadilan Restoratif, Eva Achjani Zulfa, http://evacentre.blog spot.com/2009/11/definisi-keadilan-restoratif.html (diakses, Selasa 28 April 2015).

Kuat Puji Prayitno, Jurnal “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filasofis dalam Penegakan hukum In Concreto, FH. Univ. Jenderal Soedirman, Jakarta, 2012.

Muladi, Bahan Materi Kuliah “Pendekatan “Restorative Justice” dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak", Program Magister Ilmu Hukum, Undip, Semarang, 2014.

Nofita Dwi Wahyuni, Tesis “Penerapan Restorative Justice dalam Putusan Pengadilan sebagai Tujuan Pemidanaan, (Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2013).

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

1 komentar:

  1. bagaimana sejarah, ruang lingkup dan pendekatan restorative justice di indonesia?

    BalasHapus